Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sulit merumuskan mekanisme hukum pengembalian dana rapelan karena tidak dikenalnya istilah berlaku surut dalam hukum. Pasal yang mengatur alokasi dana tunjangankomunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD (14 D) pun, kata dia, tidak bisa berlaku surut.“Mekanisme hukum pengembaliannya bagaimana? Ini dilema hukum,” kata Yusril usai sholat jumat di Mesjid Baiturrahim, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat(16/2).Ia mengaku telah mengajak para profesor hukum untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan Anggota DPRD, utamanya Pasal 14 D. “Semua tidak bisa jawab. Entahlah kalau anda lebih dari professor hukum.”Yusril menganalogikan suatu perkawinan yang dilangsungkan 1 Januari 2005 lalu dibatalkan tahun 2007. Maka pembatalan perkawinan itu berlaku sejak 1 Januari2007. “Bukan sejak perkawinan dilakukan. (Sebab) Kalau begitu dia berzinah sama istrinya,” kata Yusril sambil tertawa. Badriah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

24 Juli 2017

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah ini lebih menggunakan pendekatan kekuasaan daripada persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah dengan mudah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) hanya dengan memberikan sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Maka, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.


Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

23 Maret 2007

Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

Menteri Dalam Negeri dinilai tidak tegas dalam melakukan revisi PP No 37/2006 khususnya mengenai tidak adanya sanksi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah menerima rapelan kenaikan tunjangan mereka.


DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

4 Maret 2007

DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

Kalangan DPR Daerah sampai Minggu (4/3) belum menentukan sikapnya atas keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.


"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

2 Maret 2007

"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta agar pemerintah segera menerapkan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD.


Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

2 Maret 2007

Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

"Karena presiden telah menerbitkan aturan yang koruptif, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006," ujar Agus Susilo dari Pengurus Pusat Lakpesdam Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Koalisi Nasional di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (2/3).


MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

1 Maret 2007

MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pengembalian rapelan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara dicicil tidak melanggar hukum. "Tidak apa-apa. Tidak melanggar prinsip retroaktif," kata Bagir seusai melantik Ketua Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (1/3).


Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

1 Maret 2007

Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

"Bukan sanksi (bagi yang tidak mau mengembalikan). Kalau sudah dipotong gajinya kan sudah tidak bisa apa-apa. Ini sudah jauh lebih moderat walau setiap rumusan aturan tetap ada celah kalau dicari-cari."


Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

27 Februari 2007

Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf mengatakan mekanisme pengembalian uang rapelan tunjangan komunikasi tidak akan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Susunan Kedudukan dan Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD.


Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

18 Februari 2007

Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

Koalisi Nasional merupakan gabungan beberapa LSM menggalang dukungan lembaga keagamaan untuk mendesak pemerintah dalam pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.


Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

15 Februari 2007

Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

Setelah DPD Jawa Tengah, kini giliran DPD Golkar Sulawsi Tenggara yang akan memberi sanksi kepada anggotanya yang menolak revisi PP 37 tahun 2006 tentang tambahan tunjangan komunikasi.