MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Reporter

Editor

Rabu, 13 September 2017 22:58 WIB

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu terkait dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan proses pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan voting (suara terbanyak). Voting dilakukan karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim mengabulkan. "Mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan sungguh-sungguh," kata Anwar dalam sidang uji materi UU MD3, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Baca juga: Jimly Minta Pansus Hak Angket KPK Tunggu Putusan MK

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, bila tidak tercapai suara terbanyak maka suara terakhir, yaitu ketua sidang pleno yang menentukan. "Arief Hidayat (ketua sidang pleno) termasuk empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak putusan provisi. Permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," kata Anwar.

Seperti diberitakan, pemohon uji materi pasal hak angket sempat meminta majelis untuk menerbitkan putusan provisi. Salah satu pemohon yang meminta penerbitan putusan sela ialah Tim Advokasi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dari Angket DPR.
Dengan tidak adanya putusan sela, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansus Angket KPK) tetap bisa menjalankan tugasnya.

Baca juga: Datangi Gedung KPK, Masinton Bawa Koper dan Minta Ditangkap

Dari penjelasan Hakim Anwar, empat hakim konstitusi yang menolak permohonan provisi ialah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. Sementara empat hakim yang mengabulkan ialah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Maria Farida. Satu hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra tidak hadir dalam sidang pleno karena tengah menjalankan ibadah haji pada Rabu, 6 September lalu.

Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi UU MD3 pada Rabu 13 September 2017. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan ahli dari para pemohon. Salah satu ahli yang dihadirkan ialah Zainal Arifin. Ia adalah Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

12 Juli 2024

KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.

Baca Selengkapnya

Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

12 Juli 2024

Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

Anggota Pansus Haji DPR melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

9 Juli 2024

Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

9 Juli 2024

DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

27 April 2024

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

26 April 2024

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

25 April 2024

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

25 April 2024

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

24 April 2024

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

24 April 2024

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya