Masinton Pasaribu: Pembekuan KPK untuk Pembenahan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 10 September 2017 22:06 WIB

Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, sebagai pribadi ia memandang Komisi Pemberantasan Korupsi harus dibekukan. "Saya memandang KPK tetap dibekukan," ujar Masinton di Cafe Leon, Jakarta Ahad, 10 September 2017.

Menurut Masinton, pembekuan KPK ini bukan hanya sekedar dibekukan. Pembekuan dilakukan untuk pembenahan KPK. "Harus dengan perbaikan-perbaikan termasuk perbaikan sistem juga perbaikan orang-orang di dalamnya," kata dia.

Pembekuan di KPK menurut Politikus PDI Perjuangan itu diperlukan untuk membenahi KPK dari dalam. Pembenahan KPK dilakukan untuk membersihkan KPK dari penyimpangan-penyimpangan dalam internal KPK serta proses pengawasan akan dilakukan.

"Proses pengawasan yang cukup dan memadai, kita ingin penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ini tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri," ucap Masinton.


Baca juga: Ketua Komisi III: Tugas KPK untuk Ungkap Kasus Besar


Sebelumnya politikus PDIP lainnya, Henry Yosodiningrat mewacanakan pembekuan KPK. Henry mengatakan pembekuan KPK untuk membuat lembaga antirasuah itu lebih baik. Namun ia membantah usulnya itu untuk melemahkan KPK. Ia juga menyebut wacana itu adalah sikap pribadinya.


Masinton pun demikian. Ia menyatakan sikapnya ini sebagai pandangan pribadi. Dia menyebutkan dalam sikap PDIP sendiri KPK tidak ingin dibekukan. "Sikap PDIP sejak awal jelas tidak ingin KPK dibubarkan atau dibekukan, tapi ingin diperbaiki," ungkap dia.

Masinton juga menjelaskan saat ini Tim Pansus Hak Angket KPK sedang melakukan pendalaman terhadap KPK. Pendalaman dilakukan pada temuan-temuan Pansus tentang KPK. Dia juga menyebutkan saat ini Pansus Hak Angket KPK masih fokus dan belum membicarakan hal apapun.

Untuk temuan, Masinton menjelaskan Pansus Hak Angket KPK menemukan beberapa temuan-temuan. Temuan itu seperti adanya pelanggaran-pelanggaran, serta adanya tindakan KPK yang melampaui kewenangan yg diatur oleh Undang-Undang. "Seperti umpama penyitaan aset-aset yang tidak didaftarkan dan banyak lainnya," ucap dia.

Masinton mengatakan Senin, 11 September 2017 pada pukul 15.00 WIB besok Tim Pansus Hak Angket KPK akan memanggil anggota Komisi III DPR RI.

SYAFIUL HADI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

10 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya