Kamaludin, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 4 September 2017 14:31 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Kamaludin (kiri) berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Kamaludin dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti 40.000 dollar AS. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin. Hakim juga memvonis denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan dua bulan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

Baca juga: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 40 ribu. Jika tidak mampu dipenuhi, kata hakim, Kamaludin akan dikenakan pidana penjara selama enam bulan.

Putusan vonis terhadap Kamaludin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni delapan tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Kamaludin berperan aktif dalam mendekati Patrialis sebagai hal yang memberatkan vonisnya. "Peran aktif terdakwa dalam mendekati Patrialis berujung dengan lahirnya tindak pidana a quo," ujar hakim.

Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kamaludin pun meminta waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucapnya. Hal senada pun dilontarkan jaksa penuntut umum KPK. "Untuk sementara waktu, kami pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Tempatkan 3 Penyidik KPK ke Polda Metro dan Mabes Polri

2 Juni 2021

Kepolisian Tempatkan 3 Penyidik KPK ke Polda Metro dan Mabes Polri

Mabes Polri memutuskan menarik tiga perwira menengah (Pamen) mereka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya