TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memutuskan menarik tiga perwira menengah (Pamen) mereka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
"Ya benar, dalam rangka tour of duty," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa, 1 Juni 2021.
Ketiga Pamen itu adalah Komisaris Edward Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningotan Silalahi, dan Komisaris Ardian Rahayudi. Edward dan Petrus sama-sama dimutasi menjadi Pamen Polda Metro Jaya. Sedangkan Ardian dimutasi menjadi Pamen Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri.
Nama Ardian sebelumnya pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan. Dia dan satu penyidik lain, Rufriyanto Maulana Yusuf, disebut menyaksikan perusakan barang bukti KPK dalam kasus yang diduga dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Roland dan Harun diduga menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah.
Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti (perkara buku merah) ini terjadi pada 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 di sebuah ruangan di gedung KPK. Harun dan Roland sendiri telah jauh lebih dulu dimutasi sebagai penyidik KPK.
Baca juga: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai