Koordinator Kuasa Hukum untuk Haris Azhar, Luhut MP Pangaribuan, Koordinator KontraS Haris Azhar, dan anggota Kuasa Hukum Turman M Panggabean, berjabat tangan usai konferensi pers di Jakarta, 8 Agustus 2016. Sebanyak 155 advokat dari berbagai wilayah di Tanah Air menyatakan kesediaan menjadi anggota kuasa hukum untuk membela Haris Azhar yang dilaporkan melakukan tindakan pencemaran nama baik oleh Polri, TNI dan BNN karena telah mempublikasikan cerita Freddy Budiman lewat media sosial. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI berpendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK tidak seharusnya ada sebab memiliki kecacatan yuridis.
"Kami masih melihat (Pansus Hak Angket) sebagai satu lembaga yang bukan obyektif untuk tujuan sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Tidak seharusnya itu terjadi, karena kita lihat nanti outcome-nya apa terhadap lembaga seperti KPK. Kalau mereka mengevaluasi Undang-undang sih boleh saja kan mereka memang pembentuk Undang-undang," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI Luhut MP Pangaribuan kepada Tempo, Jumat, 1 September 2017.
Sebelumnya, dalam siaran persnya PERADI menyatakan menolak menghadiri rapat dengar pendapat yang dilayangkan Pansus. Organisasi advokat tersebut berpandangan, menilai kinerja KPK harus dilakukan secara kritis dan independen tanpa terlibat dalam forum politis yang digelar Pansus.
"DPN Peradi tidak dapat terlibat dalm proses penilaian kinerja KPK secara politis oleh DPR. Angket KPK adalah wilayah politis yang ukurannya politik," kata Luhut dalam siaran pers bertanggal Kamis, 31 Agustus 2017.
Luhut mengatakan, Pansus Hak Angket mengundang PERADI untuk hadir dalam rapat dengar pendapat membahas peranan advokat dalam pemberantasan korupsi. Undangan Pansus yang hadir dalam rapat dengar tersebut yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.