Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 15:15 WIB

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR Charles Jones Mesang (Charles Mesang) hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait korupsi anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Menurut jaksa, Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Suap Kemenaker, KPK Tahan Anggota DPR Charles Jones Mesang

Berdasarkan fakta hukum itu, jaksa menyimpulkan bahwa Charles bersama dengan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri menerima hadiah dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi sejumlah Rp 9,75 miliar. Uang itu diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke berbagai daerah.

Dari keseluruhan uang tersebut, Charles memberikan sejumlah Rp 200 juta kepada Said. Sehingga total uang yang diterima politikus Golkar itu adalah Rp 9,55 miliar.

Selama persidangan, jaksa menyebut Charles jujur dan terbuka sehingga KPK memberikan status justice collaborator kepadanya. Charles bahkan telah mengembalikan seluruh uang suap sebesar Rp 9,55 miliar yang diterimanya. Untuk itu, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Charles sebagai hal-hal yang meringankan.

Walau begitu, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan Charles. Jaksa menyatakan perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles juga dianggap menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Selain hukuman pidana dan denda, jaksa menuntut Charles diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman ini bakal berlaku selama dua tahun sejak Charles menyelesaikan masa hukuman penjaranya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Charles Mesang meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyusun surat pembelaan. "Kalau boleh kami akan ajukan pledoi minggu depan. Pledoi dari saya dan penasihat hukum," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya