Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada perwakilan warga penerima di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, 11 April 2016. ANTARAFOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) akan prioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah luar Pulau Jawa dan daerah pedesaan. Pertimbangannya karena daerah-daerah tersebut relatif lambat dalam peningkatan kesejahteraannya.
"Jadi sekarang ini skemanya prioritas kami luar jawa dan pedesaan. Itu sebetulnya yang bisa mengurangi kesenjangan antar wilayah," kata Harry Hikmat, Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial pada Forum Medan Merdeka 9 di Jakarta, 18 Agustus 2017.
PKH adalah salah satu program prioritas yang berada dalam program Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial. Dari sisi pagu anggaran Kementerian Sosial tahun 2018 naik menjadi Rp 34 triliun dan total 87 persen dari teralokasi untuk bantuan sosial termasuk PKH.
Menurut Harry Hikmat, penetapan calon KPM PKH itu ditetapkan di luar Jawa itu 70 persen berbanding 30 persen di Jawa. "Dengan pertimbangan daerah-daerah Luar Jawa apalagi daerah remote, daerah terpencil, itu kalau diberikan bantuan katakanlah PKH, Rastra (beras sejahtera) dan sebagainya itu relatif peningkatan kesejahteraannya lebih lambat dari di Jawa atau daerah perkotaan," kata Harry Hikmat.
Kemensos sendiri menargetkan perluasan jumlah KPM di tahun 2018 menjadi 10 juta keluarga. Tahun 2017 sendiri jumlah KPM PKH adalah 6 juta kelurga. Perluasan kepesertaan PKH ini atas arahan dari Presiden Joko Widodo karena PKH dianggap cukup efektif untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial sendiri dimulai pada tahun 2007 dengan cakupan 508.000 keluarga. Syarat kepesertaan PKH sendiri adalah keluarga miskin yang memenuhi kriteria komponen PKH. Pertama, komponen kesehatan, yaitu ibu hamil atau nifas dan anak dibawah usia 6 tahun. Kedua, komponen pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial, yaitu disabilitas berat dan lanjut usia di atas 70 tahun.