Ketua Komisi B DPRD Jatim non aktif, Mochamad Basuki (kiri) berjalan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. Mochamad Basuki diperiksa yang pertama kali setelah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jatim oleh beberapa kepala dinas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kembali Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Mochamad Basuki untuk mendalami dugaan suap DPRD Jawa Timur, yang terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun 2017. "Mochamad Basuki (MB) diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Dari pantauan Tempo, Basuki yang diperiksa dari pagi, baru keluar dari gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00. Basuki mengenakan kemeja batik dan rompi tersangka. Ia menolak menjawab pertanyaan awak media, dan langsung berjalan masuk ke mobil tahanan KPK.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni lalu. Ia diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan, terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Suap itu diduga untuk menghindari pengawasan DPRD Jawa Timur.
Basuki bersama dua staf DPRD, Rahman Agung dan Santoso, merupakan penerima suap. Adapun pihak pemberi suap adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Enam saksi dari kalangan pejabat Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sempat diperiksa penyidik KPK pada 13 Juli lalu. Mereka diperiksa untuk mendalami persoalan kewajiban setoran triwulan.