Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Miliki Harta Rp 10,7 Miliar

image-gnews
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, resmi ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah dari APBD Jawa Timur. Penetapan status tersebut diumumkan oleh KPK pada Kamis 15 Desember 2022. Sahat diduga menerima uang suap senilai Rp. 5 miliar untuk pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarkat.

Berdasarkan penelusuran Tempo dari laporan LHKPN KPK tahun 2020, Sahat melaporkan harta kekayaan yang dimiliki mencapai sekitar Rp. 10,7 miliar. Harta tersebut terdiri atas kepemilikan kas hingga benda berharga tanah dan kendaraan. Berikut adalah rincian kekayaan Wakil DPRD  Provinsi Jawa Timur tersebut.

Harta Berupa Tanah dan Bangunan

Berdasarkan laporan LHKPN, Sahat diketahui memiliki tiga bidang tanah yang tersebar di Surabaya dan Jakarta. Total kekayaan Sahat berasal dari objek tanah dan bangunan sendiri mencapai Rp. 7.475.000.000. Adapun rincian harta berupa tanahnya adalah tanah dan bangunan seluas 99 m2/120 m2 di Kota Surabaya senilai Rp. 855.000.000 yang berasal dari harta warisan; tanah dan bangunan seluas 240 m2/240 m2 di Kota Surabaya senilai Rp. 4.620.000.000 yang berasal dari hasil sendiri; dan tanah dan bangunan seluas 84 m2/84 m2 senilai Rp. 2.000.000.000 di Kota Jakarta Timur.

Harta Berupa Kendaraan dan Mesin

Politikus Partai Golkar tersebut melaporkan kekayaannya di LHKPN dengan menyebut memiliki tiga buah kendaraan yang dimiliki. Total nilai alat transportasi yang dimiliki Sahat mencapai Rp. 1.730.000.000. Ketiga mobil tersebut dimiliki Sahat dari kocek pribadi yang ia keluarkan. Adapun rincian kendaraan yang dimiliki Sahat antara lain, mobil Toyota Velfire tahun 2015 seharga Rp. 600.000.000; mobil Toyota Voxy tahun 2018 seharga Rp. 430.000.000; dan mobil Mercedez Benz E250 tahun 2016 seharga Rp. 700.000.000.

Kas dan Setara Kas

Sahat juga turut melaporkan kekayaannya yang berupa kas dan yang setara dengan kas melalui LHKPN tahun 2020. Dalam laporannya, ia menyebut jika dirinya memiliki harta senilai Rp. 1.495.966.004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sahat terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada Rabu 14 Desember 2022 di Surabaya pukul 20.45 WIB. Ia ditangkap bersama tiga orang lain yang merupakan satu orang staff ahli di kantor DPRD Jawa Timur dan dua orang dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut pasca OTT kasus dana hibah tersebut, KPK membawa Sahat beserta tiga orang lain ke Jakarta untuk kemudian pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Para pihak yang terkait dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurul pada 15 Desember 2022.


Baca: Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

5 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

7 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

8 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

9 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

10 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

12 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.