Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim  

image-gnews
Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (tengah) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas ke Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. KPK mengamankan enam orang diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim dari fraksi Gerindra Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan tiga staf dalam OTT di Surabaya Senin kemarin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (tengah) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas ke Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. KPK mengamankan enam orang diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim dari fraksi Gerindra Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan tiga staf dalam OTT di Surabaya Senin kemarin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepak terjang Mochamad Basuki, Ketua Komisi 8 DPRD Jawa Timur yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK,  Selasa dini hari, 6 Juni 2017, sudah lama kerap membuat masyarakat  geleng-geleng kepala.  Ketika masih menjadi politikus PDIP dan Ketua DPRD Surabaya, 12 tahun lalu, ia membuat pernyataan yang membuat gempar Jawa Timur.  "Kalau ingin kaya, jadilah politikus PDIP," katanya, saat itu.

Mochamad Basuki ini, pernah tersangkut perkara  korupsi saat menjadi Ketua DPRD Surabaya pada 2002, terdakwa bersama seorang wakilnya, Ali Burhan diduga menggunakan dana sebesar Rp 2,7 miliar dari pos eksekutif di anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca juga:

Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?

Ketika itu, Basuki menyangkal. Katanya, dana itu dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya sebagai dana keselamatan kerja dan tunjangan hari tua. Tetap saja ia sulit lepas dari dakwaan. Ketika itu, menurut data Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), jumlah fulus yang dimiliki alumni Universitas Jember ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Padahal gajinya sebagai Ketua Dewan hanya Rp 7 juta. Kalaupun ada tambahan, itu datangnya dari tunjangan yang jumlahnya cuma recehan, belum lagi harus dipangkas berbagai iuran.

Modus operandi kasus itu adalah penggelembungan gaji dan fasilitas anggota Dewan tahun anggaran 2001-2002, yang dinilai tidak wajar. Saat memutuskan besarannya, eksekutif dan legislatif mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Secara sepihak, Dewan pun mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan No. 3/2000 tentang posisi keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, yang menggelontorkan berbagai uang tunjangan kepada mereka. Akibatnya, bila ditotal, gaji anggota Dewan akan berlipat-lipat dari ketentuan PP No. 110/2000. Karena perbuatan itu, Basuki dan Ali terjerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca pula:

Ketua Komisi B DPRD Jatim Itu Eks Napi, KPK: Sangat Tidak Pantas

Karena kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki pun bebas pada 4 Februari 2004.

Kini, Mochamad Basuki diduga terlibat kasus serupa.  Penyidik KPK, Senin 5 Mei 2017, mulanya menangkap  dua staf DPRD yaitu Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.  Kemudian menyusul  diamankan Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, selanjutnya Mochamad Basuki dan sopirnya, dan terakhir Kepala Dinas Peternakan Rohayati.

Silakan baca:

Suap DPRD Jatim, M. Basuki Kembali Menjadi Tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.

"Uang itu diduga pembayaran triwulanan kedua," ujar Basaria Panjaitan, Wakil ketua KPK. Ia menjelaskan ada dugaan para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.

Simak:

Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta

Basaria mengatakan, pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. "Ini pemberian pada triwulan pertama," kata Basaria.

SUNUDYANTORO  I  MAYA AYU PUSPITASARI   I   S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

2 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.