Anggota DPR RI dan Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Pertemuan tertutup ini untuk melakukan dengar pendapat dengan koruptor yang di bui di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu, menganggap pembentukan tim gabungan pencari fakta (TPGF) untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak diperlukan. Menurut dia, pembentukan tim gabungan adalah bentuk eksploitasi terhadap suatu perkara hukum.
“Kita tidak boleh mengeksploitasi kasus Novel Baswedan menjadi sangat spesial. Biarkan saja kepolisian bekerja menangani ini. Tidak perlu dieksploitasi ini menjadi persoalan bangsa,” kata Masinton dalam diskusi Cerita Novel, KPK, dan Pansus DPR, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Selain itu, Masinton, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, menilai pembentukan tim gabungan tidak akan efektif. Sebab, kata dia, nantinya output dari tim gabungan hanya bersifat rekomendasi. “Tidak perlu TGPF, karena TGPF hanya memberi rekomendasi,” ujarnya.
Ia pun meminta publik membiarkan kepolisian bekerja mengusut kasus Novel. Bahkan, ia memperingatkan agar kasus serangan Novel tidak serta-merta dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi.
“Ada upaya penggiringan bahwa serangan terhadap Novel terkait penanganan kasus korupsi. Jangan-jangan ada faktor lain seperti utang-piutang,” ujar dia.
Pendapat Masinton Pasaribu, yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, bertentangan dengan keinginan sejumlah aktivis di koalisi masyarakat sipil. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembentukan tim gabungan ini untuk menyelidiki adanya keganjilan-keganjilan dalam penanganan perkara penyerangan terhadap Novel.