Sultan HB X Ditetapkan Sebagai Gubernur, Masih dengan Gelar Lama

Reporter

Rabu, 2 Agustus 2017 19:39 WIB

Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pimpin jalannya Pisowanan Ageng untuk menyambut logo baru Daerah Istimewa Yogyakarta di Keraton Yogyakarta, 7 Maret 2015. Meski meriah, namun acara tersebut tak dapat dihadiri seluruh keluarga Sultan HB X. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah sempat berpolemik soal penggunaan nama, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022 melalui sidang paripurna Rabu 2 Agustus 2017.

Selain menetapkan Sultan HB X sebagai gubernur, DPRD DIY juga menetapkan Raja Kadipaten Puro Pakualam, Kanjeng Gusti Pangeran Ario Adipati (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Baca juga: Visi Cagub DIY, Sultan HB X Prioritaskan Kemiskinan Yogya Selatan

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu ditandai ketokan palu oleh pimpinan DPRD DIY dan dibacakannya Keputusan DPRD DIY nomor 58/k/DPRD/2017.

Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menuturkan setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur ini, tugas DPRD selanjutnya adalah meminta pengesahan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri. “Setelah pengesahan kemudian pelantikan, apakah akan dilakukan di Istana Negara Jakarta atau Istana Negara Yogyakarta itu kewenangan pusat,” ujar Youke.

Baca juga: Sultan HB X Sampaikan Visi-Misi sebagai Calon Gubernur DIY

Ihwal polemik penggunaan nama ganda Sultan, antara Hamengku Buwono atau Hamengku Bawono, yang sempat menjadi pembahasan di panitia khusus, Youke menuturkan hal itu sudah masuk ranah yang berbeda dengan proses penetapan. “Ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan sudah kami laksanakan dari tahap awal verifikasi berkas calon sampai proses penetapan,” ujar Youke.

Youke menuturkan, DPRD melakukan penetapan karena dari pihak Keraton dan Puro Pakualaman juga taat ketentuan UU Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012 saat proses pelengkapan berkas calon.

Baca juga: Soal Nama Ganda, DPRD Minta Sultan HB X Ubah Gelar di Website

“Dalam UU Keistimewaan sudah jelas disebut yang ditetapkan sebagai gubernur adalah raja keraton bertakhta yakni Sultan Hamengku Buwono dan wakil gubernur adalah raja Paku Alam bertakhta,” ujarnya.

Penetapan ini dibacakan oleh juru bicara Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DPRD DIY Arif Noor Hartanto dalam sidang paripurna yang dihadiri Sultan dan Paku Alam.

Baca juga: Pengisian Jabatan Gubernur DIY, DPRD Tolak Akui Sabda Raja

“Panitia khusus telah menyimpulkan bahwa tidak ada nama lain selain Sultan Hamengku Buwono X seperti yang diajukan pihak Keraton dalam berkas pencalonan,” ujar Arif.

Artinya DPRD hanya mengakui bahwa nama gelar Sultan bertakhta sesuai dengan UU Keistimewaan, dan tak mengenal nama ‘Bawono’ seperti isi Sabda Raja Sultan HB X yang mengganti nama gelarnya pada tahun 2015 lalu.

Baca juga: Sultan HB X: Klarifikasi Gelar Tak Berkaitan Penetapan Gubernur

Gubernur DIY Sri Sultan HB X sendiri menanggapi santai ihwal gelar namanya usai penetapan itu. “Ya, engga papa, namanya (Hamengku Buwono) kan harus sesuai dimaksud Undang-Undang (Keistimewan),” ujar Sultan.

Sultan menuturkan jika nama yang diajukan untuk pencalonan gubernur berbeda jelas akan bertentangan dengan UU Keistimewaan. Namun saat ditanya ihwal keberadaan Sabda Raja tahun 2015 lalu yang melahirkan nama Bawono, Sultan menjawab singkat, “Itu persoalan lain,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

15 jam lalu

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

5 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

8 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

15 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

16 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

20 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

23 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

40 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

47 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya