Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terungkap pernah mempersilakan pengusaha impor daging Basuki Hariman untuk mendekati dua hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi undang-undang peternakan di MK.
Patrialis diduga menerima suap dari Basuki agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Informasi adanya izin dari Patrialis kepada Basuki untuk mendekati dua hakim lain terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Kamaludin, rekan dekat Patrialis, pada sidang suap hakim MK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 31 Juli 2017. Kamaludin diduga perantara yang menghubungkan Patrialis dengan Basuki.
Awalnya Kamaludin mengatakan bahwa Patrialis pernah menginformasikan adanya penolakan dari dua hakim terkait dengan uji materi undang-undang peternakan itu. Informasi itu disampaikan Patrialis kepada Kamaludin saat bermain golf di Rawamangun.
Selanjutnya Patrialis mengadakan pertemuan dengan Kamaludin, Basuki dan Ng Fenny, pegawai Basuki, di restoran D'kevin. "Saat itu memang membicarakan untuk bisa peroleh putusan yang benar-benar diharapkan teman-teman asosiasi," kata Kamaludin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Kemudian, kata Kamaludin, Patrialis mengusulkan agar dibuat surat pengaduan supaya dua hakim yang menolak tersebut diperiksa. Pada surat dakwaan Patrialis, jaksa menyebut dua hakim yang menolak ini adalah I Gede Dewa Palguna dan Mahanan Sitompul.
Usul Patrialis tak disetujui. Kamaludin mengatakan, Basuki memilih cara lain untuk melakukan pendekatan terhadap dua hakim yang belum menyampaikan pendapat, yakni Arif Hidayat dan Suhartoyo.
"Karena akan pendekatan yang ini, dia siapkan dana Rp 2 miliar," kata Kamaludin. Ia mengatakan Basuki menyampaikan kesanggupannya untuk memberi uang pada dua hakim itu kepadanya. Simak pula : Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar
Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango lantas menanyakan bagaimana tanggapan Patrialis mengenai rencana Basuki mendekati dua hakim dengan menggunakan uang. "Apa tanggapan Patrialis?" ujarnya kepada Kamaludin.
Kamaludin mengatakan, "Mengenai itu, Pak Patrialis bilang silakan Pak Basuki yang dekati."
Pada perkara ini Patrialis didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Uang itu diberikan agar Patrialis Akbar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.