Saksi Sebut Patrialis Persilakan Penyuapnya Dekati 2 Hakim Lain

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 31 Juli 2017 21:01 WIB

Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terungkap pernah mempersilakan pengusaha impor daging Basuki Hariman untuk mendekati dua hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi undang-undang peternakan di MK.

Patrialis diduga menerima suap dari Basuki agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Informasi adanya izin dari Patrialis kepada Basuki untuk mendekati dua hakim lain terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Kamaludin, rekan dekat Patrialis, pada sidang suap hakim MK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 31 Juli 2017. Kamaludin diduga perantara yang menghubungkan Patrialis dengan Basuki.

Baca : Patrialis Akbar Panggil Penyuapnya dengan Nama Ahok

Awalnya Kamaludin mengatakan bahwa Patrialis pernah menginformasikan adanya penolakan dari dua hakim terkait dengan uji materi undang-undang peternakan itu. Informasi itu disampaikan Patrialis kepada Kamaludin saat bermain golf di Rawamangun.

Selanjutnya Patrialis mengadakan pertemuan dengan Kamaludin, Basuki dan Ng Fenny, pegawai Basuki, di restoran D'kevin. "Saat itu memang membicarakan untuk bisa peroleh putusan yang benar-benar diharapkan teman-teman asosiasi," kata Kamaludin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Kemudian, kata Kamaludin, Patrialis mengusulkan agar dibuat surat pengaduan supaya dua hakim yang menolak tersebut diperiksa. Pada surat dakwaan Patrialis, jaksa menyebut dua hakim yang menolak ini adalah I Gede Dewa Palguna dan Mahanan Sitompul.


Usul Patrialis tak disetujui. Kamaludin mengatakan, Basuki memilih cara lain untuk melakukan pendekatan terhadap dua hakim yang belum menyampaikan pendapat, yakni Arif Hidayat dan Suhartoyo.

"Karena akan pendekatan yang ini, dia siapkan dana Rp 2 miliar," kata Kamaludin. Ia mengatakan Basuki menyampaikan kesanggupannya untuk memberi uang pada dua hakim itu kepadanya.
Simak pula : Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango lantas menanyakan bagaimana tanggapan Patrialis mengenai rencana Basuki mendekati dua hakim dengan menggunakan uang. "Apa tanggapan Patrialis?" ujarnya kepada Kamaludin.

Kamaludin mengatakan, "Mengenai itu, Pak Patrialis bilang silakan Pak Basuki yang dekati."

Pada perkara ini Patrialis didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Uang itu diberikan agar Patrialis Akbar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

4 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

6 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

7 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

7 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

8 hari lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

8 hari lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

8 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

13 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya