TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca juga:
Patrialis Akbar Panggil Penyuapnya dengan Nama Ahok
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta hakim mendenda Basuki dan Fenny masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa membeberkan Basuki dan Ng Fenny telah berkali-kali memberikan uang kepada Kamaludin yang diperuntukkan bagi kepentingan Patrialis. Uang itu diberikan agar Patrialis membantu mereka memenangkan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.
Baca pula:
Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pada 22 September 2016 di Restoran Paul Pacific Place, Basuki dan Ng Fenny menyerahkan duit US$ 20 ribu kepada Kamaludin. Pada 13 Oktober 2016 di restoran Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Basuki dan Ng Fenny menyerahkan US$ 10 ribu.
Selanjutnya pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran, keduanya kembali menyerahkan US$ 20 ribu kepada Kamaludin. "Yang mana US$ 10 ribu kemudian diberikan Kamaludin kepada Patrialis untuk kepentingan umrah," kata Lie.
Jaksa juga mengatakan Patrialis terbukti menerima janji Rp 2 miliar dari Basuki. Fakta ini didukung keterangan Basuki yang menyatakan sanggup menyediakan Rp 2 miliar untuk mempengaruhi dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Suhartoyo.
"Adapun keterangan Patrialis yang menerangkan Kamaludin tidak pernah menyampaikan kepada dirinya soal Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim hanya dalih karena bertentangan dengan alat bukti," ujarnya.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdakwa tak jujur atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum Basuki dan Ng Fenny, Frans Hendra Winata, meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim. "Tetap kami sikapi dengan memberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," ujar ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, dalam sidang kasus suap Patrialis Akbar.
MAYA AYU PUSPITASARI