Mark Down Ukuran Kapal Cantrang, Nelayan Tegal Tak Mau Disalahkan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 29 Juli 2017 20:38 WIB

Ratusan kapal nelayan cantrang bersandar di pelabuhan Tegal. TEMPO/M. Irsyam Faiz

TEMPO.CO, Tegal - Mark down atau manipulasi ukuran kapal dari besar menjadi kecil diduga terjadi pada banyak kapal cantrang. Banyak kapal cantrang yang berukuran di atas 30 gross tonage (GT) memperoleh surat ukur di bawah 30 GT. Tujuannya, agar kapal memperoleh izin melaut dan bebas melakukan pelayaran.

Namun, para nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah, enggan disalahkan atas terjadinya markdown ini. Mereka merasa dituduh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan bahwa nelayanlah yang melakukan mark down.
Baca :
Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final
Menteri Susi: Aksi Cantrang Muncul Tiap Ada Isu Reshuffle Kabinet


“Nelayan dianggap mark down itu setelah adanya pengukuran ulang oleh KKP. Padahal fakta di lapangan tidak demikian,” kata Tambari, salah seorang tokoh nelayan Kota Tegal, Sabtu, 29 Juli 2017.

Dia justru menyalahkan pemerintah. Menurut dia, terjadinya markdown ini lantaran pemerintah pusat melalui KKP tidak menghendaki kapal cantrang beroperasi.

Karena itu, nelayan yang menggunakan kapal cantrang di atas 30 GT mengurus izinnya di tingkat provinsi. Dimana menurut ketentuan, izin lokal setingkat provinsi hanya melayani di bawah 30 GT.

“Begitu ada regulasi baru, verifikasi, diukur ulang, munculah markdown itu. Jadi kalau kami dikatakan markdown ya bukan kesalahan kami, karena nelayan tidak mengeluarkan surat. Yang mengeluarkan surat kan pemerintah,” ujar dia.

Nelayan lainnya, Riswanto, mengungkapkan banyak pemilik kapal yang tidak mengetahui ukuran kapalnya lebih dari 30 GT. Nelayan hanya mengajukan izin dan pemerintahlah yang mengeluarkan izin.

“Untuk di bawah 30 GT itu kan wewenang dari provinsi, sedangkan untuk 30 GT ke atas itu wewenang dari pusat,” kata Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tonny Budiono, mengaku tidak bisa menindak nelayan atas kasus markdown ini. Setelah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh nelayan di Kota Tegal, kata dia, ternyata banyak nelayan yang tidak tahu.
Simak : Cap Jempol Darah dalam Surat Nelayan untuk Jokowi

“Itu mungkin kurangnya sosialisasi dari kita. Sehingga kita tidak bisa memberikan punishment bahwa nelayan itu mengadakan markdown. Kita harus bijak. Mungkin karena tidak tahu aturannya,” kata dia sesusai bertemu nelayan cantrang di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal.

Kendati demikian, dia meminta nelayan untuk bersedia kapalnya diukur ulang. Sebab, jika diukur ulang, nelayan akan mendapatkan surat ukur yang valid, sehingga nelayan bisa tenang saat melaut. “Surat ukur itu harus sesuai dengan kenyataan. Ini juga kaitannya dengan keselamatan,” kata Tonny.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

9 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

12 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

30 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya