MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

Reporter

Rabu, 26 Juli 2017 16:15 WIB

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto setelah menjalani sidang uji materil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengelar sidang pengujian formil dan materiil tentang Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2) dan (3) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas), Rabu, 26 Juli 2017.

Perkara nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra mewakili Organisasi Advokat Indonesia. Adapun perkara nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Afriady menganggap dikeluarkannya Perpu Ormas merupakan kemunduran prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Baca: HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

Sebabnya, menurut dia, dalam Undang-Undang Ormas terdapat upaya-upaya persuasif melalui peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan melalui yudisial. Namun upaya-upaya itu dihilangkan dalam Perpu Ormas. Dengan dikeluarkannya Perpu Ormas, kata Afriady, berarti menghapuskan ketentuan yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) UU Ormas.

Menurutnya, pemerintah bisa secara subjektif membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan," katanya.

Simak: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra pada pokok permohonannya menekankan pemberlakuan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perpu Ormas memungkinkan pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Ketentuan ini, kata Yusril, dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. "Pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara," katanya.

Selain itu, menurut Yusril, kliennya mempunyai azas praduga tak bersalah sehingga memiliki kesempatan membela diri, meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya. Kepastian hukum, ujar Yusril, harus dijamin oleh negara tak terkecuali mereka yang berada di dalam ormas.

Lihat: Buya Syafii Heran dengan Reaksi Sejumlah Pihak Soal Perpu Ormas

"Berdasrkan dalil tersebut, MK harus menyatakan ketentuan Perpu Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang memimpin sidang uji formil dan materiil Perpu Ormas tersebut tiga orang, yakni Arief Hidayat sebagai ketua didampingi oleh I Dewa Gede Palguna dan Sumartoyo.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya