Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

image-gnews
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif di Provinsi Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

PPP mengklaim, terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I, II, dan III. Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Menurut kuasa hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, menunjukkan bahwa PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan selisih kekurangan suara sebesar 193.088 atau 0,13 persen.

“Persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III,” ujar Ainul di Ruang Sidang MK.

Ainul merinci, perhitungan suara antara PPP dan Partai Garuda berbeda, khususnya di 35 dapil di 19 provinsi, di antaranya adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, II, dan III. Di Sumatera Utara, terjadi perpindahan suara sebanyak 4.987 suara pada Dapil I, 5.420 suara pada Dapil II, dan 6.000 suara pada Dapil III, disebabkan oleh kesalahan perhitungan oleh KPU.

“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumatera Utara I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara,” kata Ainul.

Dia juga menuturkan sebesar 201 pada Dapil Sumatera Utara II bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.621 suara dan sebesar 195 suara pada Dapil Sumatera Utara III, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, perolehan suara PPP pada Dapil Sumatera Utara I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara, pada Dapil Sumatera Utara II yang semula sebesar 16.042 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622  suara dan pada dapil Sumatera III yang semula sebesar 44.425 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara.

Ainul kemudian menegaskan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. 

“Sebagaimana yang dituangkan termohon dalam keputusan Termohon Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkankan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” kata dia.

PPP kemudian telah mengajukan keberatan terhadap perpindahan suara ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi pada Dapil yang bersangkutan. Hal ini menjadi dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan gugatan PPP dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi PPP.

Kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali menyatakan bahwa dalam petitumnya, PPP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Dapil Sumatera Utara I, II, dan III. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar antara PPP dan Partai Garuda untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, serta menetapkan perolehan suara Partai Garuda sesuai dengan permohonan PPP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

21 jam lalu

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

Eks Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode, Nikson Nababan, menghadiri acara silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI).


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

22 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.