TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini resmi mengajukan uji materi (judicial review) Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan uji materi yang diajukan ialah menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Kami intinya memohon MK membatalkan seluruh Perpu atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perpu," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. Ia berpandangan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca :
Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu
Secara khusus, lanjut dia, ada pasal yang menjadi perhatian utama. Pasal itu ialah tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma. Norma itu ialah pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Yusril mengatakan rumusan itu bersifat multitafsir. "Bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan dengan pemerintah," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Perpu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.
Simak pula: Refly Harun: Perpu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
Menkopolhukam Wiranto menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2013 dianggap tak relevan sebagai upaya mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lebih lanjut, Yusril meminta kepada semua organisasi kemasyarakatan agar hati-hati menyikapi terbitnya Perpu Ormas. Sebab bukan tidak mungkin penerapan perpu itu bisa berbalik arah menyerang ormas lainnya. "Saya ingatkan ke pimpinan ormas jangan senang dulu. Ini bisa berbalik ke semua," katanya.
ADITYA BUDIMAN