Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI berencana membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Upaya ini bukanlah langkah tepat untuk memerangi korupsi di negeri ini. Ikhtiar melahirkan lembaga baru itu justru berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, apa saja alasan kenapa densus itu dinilai akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya?
Tumpang tindih kewenangan
Hadirnya Densus Antikorupsi tidak hanya memboroskan keuangan negara, tapi juga tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada. Sudah ada KPK yang terbukti efektif menyidik kasus-kasus korupsi dan kehebatannya telah diakui dunia.
Selain itu, kepolisian telah memiliki lembaga khusus yang juga menangani perkara korupsi, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi, di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Ide Usang
Empat tahun lalu, gagasan mendirikan Densus Antikorupsi sudah muncul tak lama setelah Jenderal Sutarman menjabat Kapolri. Namun gagasan tersebut dicabut setelah Dewan Perwakilan Rakyat menolak pembentukan detasemen baru tersebut.
Masih ada alasan lain kenapa pembentukan Densus Antikorupsi tak perlu dilakukan. Selengkapnya, klik di sini.