Pansus Angket KPK Rapat Tertutup Bersama Polri, Apa yang Dibahas?

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 21:35 WIB

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais (tengah) berbincang dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar (kedua kanan) sebelum mengikuti audiensi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 Juli 2017. Audiensi tersebut ditunda karena Amien Rais perlu melengkapi lagi makalah yang dibawanya serta membutuhkan lebih banyak waktu di lain kesempatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - - Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR menggelar rapat tertutup dengan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono. Pertemuan berlangsung tertutup.

Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, mengatakan pembahasan rapat menyangkut hal sensitif dan teknis. "Rapat ini kami nyatakan tertutup untuk umum," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Rapat yang tertutup ini sempat dipertanyakan anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Ia meminta agar pimpinan pansus tak membebani kepolisian untuk menentukan rapat yang tertutup. "Kewenangan pansus penuh di tangan pansus, maka pansus harus berinisiatif tanpa perlu bertanya kepada yang diundang," ujarnya.

BACA:Di DPR, Pansus Hak Angket Cecar Mahfud Md. Soal KPK

Rapat pun diputuskan tertutup. Awak media yang berada dalam ruangan rapat diminta keluar oleh anggota dewan. Namun, anggota pansus dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, meminta pansus menyerahkan rekaman CCTV dan dokumen yang akan dirapatkan.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pertemuan itu karena pansus ingin meminta pendapat soal sumber daya manusia penyidik di institusi KPK. "Sebagai sesama aparat penegak hukum tentu dalam konteks sebuah institusi, dimintai pendapatlah," kata Syafrudin.

Menurut Syafruddin, ada persoalan administrasi dengan keberadaan penyidik kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, ini menjadi bahan evaluasi yang dibahas bersama panitia khusus hak angket KPK.

BACA: Pansus Hak Angket KPK Didukung JIN




"Kami akan selesaikan kekurangannya, semua bisa diselesaikan dengan baik. Jadi tidak ada yang di atas, tidak ada yang di bawah, semua sama," kata Syafrudin usai rapat.

Meski begitu, Syafrudin tak merinci kekurangan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan bahwa kekurangan administrasi tersebut lantaran adanya kebutuhan yang dimiliki setiap instansi. "Kita bisa selesaikan manakala kita pertemukan semuanya, dibuat konstruksi pemikiran dan kita benahi aturan yang lebih lengkap dan komprehensif," kata dia.

Syafrudin menilai persoalan administrasi penyidik KPK dan kepolisian tidak bisa dikategorikan menjadi pelanggaran berat. Terlebih lagi, jika ada komunikasi antar-lembaga untuk memperpanjang masa kerja penyidik. "Dari institusi meminta ini diperpanjang, itu persetujuan dari kami. Kami ada toleransinya," kata dia.

Terkait keberadaan penyidik, sebelumnya, pansus sempat mempermasalahkan 17 penyidik KPK yang dianggap menyalahi prosedur pengangkatan. Ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA: Jurus Konstitusional Pegawai KPK Hadapi Pansus Hak Angket

Pansus mengungkap temuan itu berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 yang dirilis pada 2017. Pansus menduga KPK meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan pertemuan dengan kepolisian untuk mengharmonisasi beberapa persoalan terkait sumber daya manusia lembaga penegak hukum. Sebab, jika dibiarkan akan memiliki sejumlah efek buruk lembaga. "Karena itu dengan lembaga-lembaga yang ada kita perlu berkoordinasi," kata Taufiq.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

8 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

8 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

9 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

9 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

10 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

11 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

11 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

11 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

11 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

12 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya