TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi pansus hak angket dari DPR, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam. Pimpinan KPK merestui langkah pegawai, yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, mendaftarkan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait judicial review yang dilakukan pegawai KPK, pimpinan mengetahui dan memberikan restu. Secara konstitusional itu hak-hak pegawai KPK karena ini menyangkut kerja KPK. Jadi, memang diketahui dan didukung," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca: Pegawai KPK Gugat Pansus Hak Angket ke MK
Menurut Syarif, sudah ada yang ingin uji materikan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersebut. "Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang ingin judicial reviewkan UU MD3 agar menjadi jelas kewenangan KPK dan bagaimana kewenangan dari DPR juga, supaya jelas dan tentu nantinya KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tuturnya.
Syarif menegaskan bahwa tidak ada dorongan dari pimpinan KPK terkait langkah Wadah Pegawai KPK yang mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) ke MK. "Mereka independen ingin melakukan, wadah pegawai melakukan hal yang seperti itu dan kami mendukung," ucap Syarif.
Baca: Di Luar Nalar Bambang Widjojanto, Panitia Angket Temui Koruptor
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. "Kami mengajukan uji materi aturan yang menjadi sadar hukum Hak Angket terhadap KPK," ujar seorang pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito.
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur hak DPR dalam menyelidiki pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Lakso menjelaskan Wadah Pegawai KPK sebagai Pemohon diwakili oleh lima orang anggota KPK yaitu Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.
Harun Al Rasyid menjelaskan, pegawai KPK yakin pansus hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. "Ini berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari," kata dia. Apalagi dalam sejumlah putusan MK menegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup pemerintah.
ANTARA
Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah