TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait dengan cuti petahana. Uji materi tersebut diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok maju sebagai calon Gubernur DKI dalam Pilkada 2017.
"Amar putusan mengadili, menolak permhonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca juga: Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
MK berpendapat bahwa permohonan Ahok terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana, tidak beralasan menurut hukum pasal yang diuji juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana harus dipahami sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana.
"Hal ini bukan sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala daerah," ujar hakim konstitusi membacakan pertimbangan MK.
MK juga memberikan pendapat terkait dengan dalil Ahok selaku Pemohon yang menyebutkan cuti petahana dapat menyebabkan terbengkalainya program unggulan kepala daerah.
Simak pula: Begini Argumen Yusril Soal Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK
Menurut MK, seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana. "Oleh karena itu segala bentuk tanggung jawab program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti, tidak boleh dibebankan kepada petahana," hakim konstitusi menjelaskan.
MK merasa penting menegaskan hal tersebut. Tujuannya untuk menghindari adanya kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang, bahkan melegitimasi calon kepala daerah petahanan.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada pada September 2016. Menurut Ahok, Pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal, selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakekatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
ANTARA
Berita terkait
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
49 menit lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
1 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
2 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya