Yusril Ihza Mempertanyakan Kegentingan Perpu Ormas, karena...  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Juli 2017 19:39 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kegentingan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ia menilai bila pemerintah merasa ada kegentingan mestinya perpu itu langsung dijalankan.

"Ini sudah seminggu tidak ada ormas yang dibubarkan," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. Pakar hukum itu mencontohkan salah satu perpu yang mendesak segera diterbitkan, yaitu saat terjadi ledakan bom Bali pada 2002.

Baca: Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

Yusril yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan menyebut kehadiran Perpu Nomor 1 Tahun 2002 itu diperlukan untuk mengejar pelaku pemboman. Begitu selesai dibacakan, ucap Yusril, aparat kepolisian langsung bertindak berdasarkan Perpu itu.

Selain itu, ketika menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di era presiden keempat Abdurrahman Wahid, Yusril mengatakan pemerintah mengeluarkan Perpu tentang Pembentukan Kawasan Pelabuhan Bebas. Latar belakang terbitnya Perpu itu karena Wali Kota Sabang ditahan oleh Gerakan Aceh Merdeka. "Dia terancam mau dibunuh dan tentara tidak bisa masuk," ucapnya.

Simak pula: Gaduh Perpu Ormas, FPI Kalimantan Selatan Akan Gelar Demo Akbar

Ihwal alasan keluarnya Perpu Ormas yang bertujuan untuk membubarkan organisasi anti-Pancasila, Yusril menilai ada rumusan multitafsir tentang itu. Oleh sebab itu, HTI memilih mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Lewat kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Hizbut Tahrir Indonesia secara resmi mengajukan uji materi terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Ada lima pasal yang ingin diuji oleh HTI, yaitu Pasal 59 ayat 4, Pasal 61 ayat 3. Lalu Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82 A.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

7 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

26 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

27 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

27 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

28 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

29 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

29 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

33 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya