TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu telah mendengarkan permohonan dari pasangan calon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Baca Juga:
Kubu Ganjar-Mahfud, seperti halnya Anies-Muhaimin, juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Yusril Yakin MK akan Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Yusril mengatakan permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
“Sepintas kami dapat menyampaikan permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” kata dia.
Dia juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah (pemilu diulang), bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat diulang secara menyeluruh,” tutur pakar hukum tata negara itu.
Selanjutnya, Otto Menilai Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu...