Suap Satelit Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Fayakhun Andriadi
Selasa, 18 Juli 2017 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah berpergian ke luar negeri kepada Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Pencegahan ini dilakukan terkait dugaan suap satelit Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.
"Dicegah selama enam bulan terhitung 20 Juni 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 18 Juli 2017. Selain Fayakhun, KPK juga menetapkan status cegah kepada Erwin S Arif, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Baca: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan
Febri mengatakan lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami informasi baru mengenai proses penganggaran proyek satelit monitoring Bakamla di DPR. Beberapa saksi sidang menerangkan bahwa ada duit yang diduga mengalir ke anggota Dewan untuk menyetujui anggaran proyek.
Pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sinyal adanya tersangka baru dalam perkara suap satelit Bakamla. Agus memberi kode tersangka itu berasal dari kalangan DPR. Gelar perkara pun telah dilakukan.
Pada sidang 7 April 2017 lalu, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang menjadi terdakwa dugaan suap ke pejabat Bakamla mengungkap adanya pemberian uang ke anggota Dewan. Uang itu diberikan melalui perantara Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsyi, staf khusus Kepala Bakamla Ari Soedewo.
Simak: KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi di Bakamla
Fahmi Darmawansyah menduga uang itu diserahkan untuk anggota DPR karena terkait dengan pembahasan penganggaran proyek satellite monitoring systems. Sebab Ali Fahmi pernah mengatakan bahwa pembahasan di DPR bisa panjang. "Waktu saya tanya, dia beralasan panjang itu bahasannya, buat sebelas," katanya.
Dalam berita pemeriksaannya, Fahmi menyebut ada "uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali adalah untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, DPR Komisi I Fayakun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Novel Hasan."
Fahmi membenarkan BAP tersebut. Namun, ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP.
Lihat juga: Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla
Pada perkara suap satelit Bakamla ini KPK telah memvonis empat terdakwa. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah, dua stafnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, serta pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan, sedangkan Hardy dan Adami masing-masing 1,5 tahun. Sementara itu, Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama pada Senin, 17 Juli 2017 kemarin divonis empat tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
MAYA AYU PUSPITASARI