Suap Satelit Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Fayakhun Andriadi

Selasa, 18 Juli 2017 19:20 WIB

Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar Fayakhun Andriadi memasuki kendaraannnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah berpergian ke luar negeri kepada Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Pencegahan ini dilakukan terkait dugaan suap satelit Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.

"Dicegah selama enam bulan terhitung 20 Juni 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 18 Juli 2017. Selain Fayakhun, KPK juga menetapkan status cegah kepada Erwin S Arif, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Baca: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan

Febri mengatakan lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami informasi baru mengenai proses penganggaran proyek satelit monitoring Bakamla di DPR. Beberapa saksi sidang menerangkan bahwa ada duit yang diduga mengalir ke anggota Dewan untuk menyetujui anggaran proyek.

Pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sinyal adanya tersangka baru dalam perkara suap satelit Bakamla. Agus memberi kode tersangka itu berasal dari kalangan DPR. Gelar perkara pun telah dilakukan.

Pada sidang 7 April 2017 lalu, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang menjadi terdakwa dugaan suap ke pejabat Bakamla mengungkap adanya pemberian uang ke anggota Dewan. Uang itu diberikan melalui perantara Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsyi, staf khusus Kepala Bakamla Ari Soedewo.

Simak: KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi di Bakamla

Fahmi Darmawansyah menduga uang itu diserahkan untuk anggota DPR karena terkait dengan pembahasan penganggaran proyek satellite monitoring systems. Sebab Ali Fahmi pernah mengatakan bahwa pembahasan di DPR bisa panjang. "Waktu saya tanya, dia beralasan panjang itu bahasannya, buat sebelas," katanya.

Dalam berita pemeriksaannya, Fahmi menyebut ada "uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali adalah untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, DPR Komisi I Fayakun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Novel Hasan."

Fahmi membenarkan BAP tersebut. Namun, ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP.

Lihat juga: Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla

Pada perkara suap satelit Bakamla ini KPK telah memvonis empat terdakwa. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah, dua stafnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, serta pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan, sedangkan Hardy dan Adami masing-masing 1,5 tahun. Sementara itu, Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama pada Senin, 17 Juli 2017 kemarin divonis empat tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

54 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

13 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya