Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ali Fahmi Disebut Kunci Kasus Suap Satelit Bakamla, Siapa Dia?  

image-gnews
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tpikor Jakarta Pusat, Rabu siang, 10 Mei 2017, menggelar sidang tuntutan perkara suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut atau Bakamla dengan terdakwa Direktur Utama Melati Techno Indonesia, Fahmi Darmawansyah. EKO SISWONO TOYUDHO
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tpikor Jakarta Pusat, Rabu siang, 10 Mei 2017, menggelar sidang tuntutan perkara suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut atau Bakamla dengan terdakwa Direktur Utama Melati Techno Indonesia, Fahmi Darmawansyah. EKO SISWONO TOYUDHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus suap satelit Bakamla, nama Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsyi, santer disebut kunci dalam kasus ini. Namanya kerap muncul dalam dokumen dakwaan dan keterangan di persidangan. Fahmi Darmawansyah juga mengaku telah memberikan total Rp 54 miliar kepada Ali Fahmi.

Pada akhir Januari 2017, Ali Fahmi diperiksa di markas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tiga bulan kemudian, dia mangkir dari panggilan jaksa untuk bersaksi di persidangan. KPK sudah meminta penetapan majelis hakim untuk menjemputnya secara paksa.

Baca: Suap Satelit Bakamla, Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun Penjara

Seperti tercantum dalam dakwaan jaksa, Ali Fahmi yang pertama kali menawarkan proyek Bakamla kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah pada Maret 2016. Memanfaatkan posisinya sebagai anggota staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo di bidang anggaran dan perencanaan, Ali Fahmi mengaku bisa mengatur siapa pemenang lelang. Untuk itu, dia meminta biaya jasa sebesar Rp 54 miliar buat proyek yang waktu itu diberi pagu anggaran Rp 402 miliar. Belakangan, ketika pagu proyek diturunkan menjadi Rp 222 miliar, Ali Fahmi mengembalikan uang jasanya Rp 9 miliar.

Siapakah Ali Fahmi? Di lingkaran politik Ibu Kota, dia dikenal sebagai politikus muda yang dekat dengan PDI Perjuangan. Pada masa kampanye pemilihan presiden 2014, dia ikut mendirikan Projo - kelompok kader PDIP yang mendukung pencalonan Joko Widodo alias Jokowi sebagai presiden.

Budi Arie Setiadi, Ketua Projo, mengakui riwayat Ali Fahmi tersebut. Menurut Budi Arie, Ali Fahmi tidak aktif di organisasi relawan sejak Maret 2014. "Kami memilih jalan masing-masing," ujarnya seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 21-28 Mei 2017.

Baca: Suap Proyek Bakamla, Pengacara: Kalau Gentle, Saksi Hadir di Sini

Meski begitu, Ali Fahmi tetap menggunakan nama Projo untuk mendekati politikus PDIP, Eva Sundari, pada akhir 2014. Pada saat itu, Eva menjabat anggota staf khusus Andrinof Chaniago ketika masih menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Eva bertutur, saat itu Ali Fahmi memang mengenalkan diri sebagai relawan Projo. Dia yang melamar menjadi asisten Eva. "Saya terima saja dia karena semangat saya kan kanalisasi relawan," tuturnya, seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 21-28 Mei 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Andrinof tak lagi menjadi menteri, Ali Fahmi mendapat cantolan baru di sebuah kementerian, sebelum mendarat di Bakamla. Kepala Bakamla Arie Soedewo sendiri yang merekrutnya. "Dia menawarkan bantuan," kata Arie dalam sidang akhir April lalu.

Baca: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Akui Bertemu Terdakwa 2 Kali

Di Bakamla, tugas Ali Fahmi adalah memberikan saran seputar komunikasi politik lembaga agar sesuai dengan Nawacita - sembilan agenda prioritas Presiden Joko Widodo. Dia juga bertanggung jawab mendapatkan dukungan dari pemerintah dari sisi anggaran. Ini semua diakui Ali Fahmi ketika diperiksa KPK.

Pada Januari 2017, setelah kasus suap satelit Bakamla mencuat, pendiri dan pengurus Pusat Kajian Trisakti memecat Ali Fahmi dari jabatannya sebagai sekretaris pusat kajian tersebut. "Kalau tersandung kasus hukum harus berhenti," ujar kepala lembaga ini, Rian Soemarno, Kamis, 18 Mei 2017.

GADI MAKITAN | SYAILENDRA PERSADA | RINA W.

Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

39 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

48 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?