Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan

image-gnews
Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi seusai memasuki ruang sidang guna mendengarkan pembacaan amar putusan dipengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi seusai memasuki ruang sidang guna mendengarkan pembacaan amar putusan dipengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut, menjalani sidang putusan kasus suap Satelit Bakamla, Senin, 17 Juli 2017. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Eko Susilo bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT Melati Technofo Indonesia, dan harus menjalani hukuman 51 bulan atau empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Baca: Suap Satelit Bakamla, Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara

Eko terbukti menerima suap dari Fahmi sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu euro, 100 ribu dolar Singapura, dan US$ 78.500. Suap itu diberikan agar Eko memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam lelang tender proyek satelit monitoring di Bakamla.

Hakim menyatakan Eko telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Karena dakwaan primer telah terbukti, kata hakim, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan.

Meski begitu, hakim mengatakan pembelaan terdakwa yang menyatakan menyesal dan telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Sedangkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Karena permohonan terdakwa sebagai JC ternyata tidak ditindaklanjuti di penuntut umum," kata Sofialdi.

Baca: Inneke Koesherawati Lega Suami Dihukum Ringan dalam Suap Bakamla

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf untuk menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Sehingga, menurut hakim, terdakwa pantas mendapat hukuman yang setimpal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Eko selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Eko adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla

Atas vonis tersebut, Eko menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. "Setelah saya berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," ujarnya.

Sementara jaksa mengatakan akan memikirkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhsan Fernandi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Terdakwa Korupsi di Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.


Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun Andriadi tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla.


Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi memberikan tanggapan atas keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Fayakhun Andriadi.


Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa suap Bakamla Fayakhun Andriadi juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.