Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto
"Presiden maupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Pemerintah juga tidak akan pernah mencampuri urusan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 JUli 2017.
Wiranto menilai bahwa penetapan salah satu pejabat lembaga tinggi negara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan kejadian yang luar biasa. "Ini hal yang biasa, ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian dari saksi jadi tersangka. Biasa," tuturnya.
Mantan Panglima TNI ini juga menerangkan kasus yang menimpa Setya Novanto itu telah menjadi kewenangan KPK, sehingga dengan demikian pemerintah juga menyerahkan segala prosesnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus itu urusan KPK, urusan hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP-E, pada Senin, 17 Juli 2017 malam..
Setya Novanto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar, diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.