TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto, Ketua DPR, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK menetapkan SN, Ketua DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.
Menurut Agus, KPK mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) danSugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka
Cerita soal keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu. Namun Setnov, sebutan Setya Novanto di Partai Golkar, selalu meyakinkan koleganya bahwa dirinya aman. Hal ini diungkapkan mantan Ketua DPR Ade Komarudin ketika menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, 6 April 2017.
Kepada majelis hakim, Akom, panggilan Ade Komarudin menjelaskan dirinya pernah menemui Aburizal Bakrie yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Ketika itu, Akom menjadi Sekretaris Fraksi Golkar dan Setya Novan menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
"Saya menghadap ketum partai saat itu Aburizal Bakrie. Saya sampaikan, saya didasari info yang beredar di luar, isu, media, bisik-bisik," kata Akom di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Akom berujar berita yang ia dengar saat itu adalah mengenai keterlibatan Golkar dalam korupsi e-KTP. Namun, terus terang Akom tak yakin dengan kebenaran isu itu. Sebagai sekretaris partai, ia hanya merasa berkewajiban untuk mengingatkan pimpinan partainya.
"Saya cuma berkeinginan Abang (Ical) mengingatkan, saya takut Pak Nov (Setya) terlibat dalam masalah ini. Partai bisa bubar. Karena kalau ada aliran dana ke partai, partai bisa bubar. Sepengetahuan saya begitu. Saya enggak ingin partai ini bubar," ucap Akom.
Setelah itu, suatu hari Setya Novanto datang ke rumah Akom untuk bicara banyak hal. Salah satunya adalah isu e-KTP yang menyeret Setya dan Golkar. "Beh,... kalau soal e-KTP aman beh, katanya ke saya. Alhamdulilah kalau aman. Berarti partai enggak bubar. Saya berkepentingan soal itu," katanya menirukan percakapannya dengan Setya.
Saat ditanya hakim Jhon Halasan Butar Butara apa maksud kata 'aman' yang diucapkan Setya Novanto, Akom juga bingung. "Mohon maaf Yang Mulia, Saya kira lebih pas tanyakan pada Pak Nov. Tapi pemahaman saya positif thinking saja. Partai saya aman, enggak akan terganggu apa-apa," ujarnya.
Simak juga: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Hakim juga sempat menanyakan maksud kalimat 'Beh, kalau soal e-KTP aman beh' kepada Setya. Namun, Setya membantah pernah mengatakannya. "Saya tidak pernah mengatakannya," ujar dia.
Kepada majelis hakim Setya bahkan tak mengaku membahas masalah proyek e-KTP ketika berkunjung ke rumah Akom. "(Soal e-KTP) tidak pernah Yang Mulia. Cuma bahas internal di fraksi dan berkaitan dengan jadwal-jadwal yang diundang, kegiatan di fraksi," kata Setya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP