HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Juli 2017 17:05 WIB

Sejumlah pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra menggelar konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI terkait upaya pemerintah membubarkan ormas yang dianggap tidak menganut Pancasila, Rabu, 12 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini resmi mengajukan uji materi (judicial review) Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan uji materi yang diajukan ialah menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Kami intinya memohon MK membatalkan seluruh Perpu atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perpu," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. Ia berpandangan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca :
Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

Secara khusus, lanjut dia, ada pasal yang menjadi perhatian utama. Pasal itu ialah tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma. Norma itu ialah pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Yusril mengatakan rumusan itu bersifat multitafsir. "Bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan dengan pemerintah," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).







Perpu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

Simak pula: Refly Harun: Perpu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...

Menkopolhukam Wiranto menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2013 dianggap tak relevan sebagai upaya mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut, Yusril meminta kepada semua organisasi kemasyarakatan agar hati-hati menyikapi terbitnya Perpu Ormas. Sebab bukan tidak mungkin penerapan perpu itu bisa berbalik arah menyerang ormas lainnya. "Saya ingatkan ke pimpinan ormas jangan senang dulu. Ini bisa berbalik ke semua," katanya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

7 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

26 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

27 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

27 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

28 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

29 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

29 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

33 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya