Partai Syariah 212 Tidak Berasas Pancasila, Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 18 Juli 2017 17:02 WIB

Ketua Penggagas Partai 212 Syariah, Hj. Siti Asmah Ratu Agung, memberikan sambutan pada Deklarasi Partai 212 Syariah di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juli 2017. TEMPO/Sasti Hapsari

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Syariah 212 disiapkan bukan berasaskan Pancasila, melainkan syariat Islam. Hal ini dijelaskan Ketua Pelaksana Deklarasi Partai Syariah 212 Ma'ruf Halimuddin, Selasa, 18 Juli 2017. Asas ini, kata Halimuddin, akan dimatangkan dalam pertemuan anggota partai pada 23 Juli 2017.

Halimuddin mengatakan surutnya kepercayaan masyarakat terhadap partai berbasis Islam membuat lahirnya Partai Syariah 212. Halimuddin menganggap partai-partai Islam saat ini kurang solid memperjuangkan nilai syariat Islam.

Baca: Tujuh Orang Peserta Aksi 212 Deklarasikan Partai Syariah

"Sehingga tidak sejalan dan sepemikiran dengan kepentingan mayoritas di Indonesia," katanya melalui pesan pendek. Partai Syariah dideklarasikan di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2017.

Menurut Halimuddin, asas partainya adalah syariat Islam. Ketika ditanya kenapa tidak berasaskan Pancasila, Halimuddin menuturkan dengan asas Islam, Pancasila sudah termasuk di dalamnya. Pancasila, kata Halimuddin, bagian dari sebuah gagasan syariat sehingga hakikatnya sama dengan asas partainya.

Baca: Deklarator Partai Syariah Tersinggung Terbitnya Perpu Ormas

Halimuddin menjelaskan, gagasan Pancasila disempurnakan dengan kondisi dan keberagaman hidup orang banyak di Indonesia. "Jadilah disebut dengan nama Pancasila, namun sebuah syariat lebih menekankan pada sendi-sendi agama."

Hal lain terkait dengan partainya akan diputuskan dalam pertemuan para anggota pada 23 Juli 2017. "Kami baru membentuk tim formatur yang merumuskan platform Partai Syariah 212." Sumber dananya dari iuran anggota dan kantong peserta aksi 212. Angka ini merujuk pada unjuk rasa umat Islam di Masjid Istiqlal hingga Monumen Nasional pada 2 Desember 2016.






Advertising
Advertising












DIKO OKTARA





Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

10 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

12 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

37 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

37 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

43 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

45 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

46 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

46 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

47 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya