Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Alumni Aksi 212 Mendeklarasikan Partai Syariah, Visinya?

image-gnews
Ketua Penggagas Partai 212 Syariah, Hj. Siti Asmah Ratu Agung, memberikan sambutan pada Deklarasi Partai 212 Syariah di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juli 2017. TEMPO/Sasti Hapsari
Ketua Penggagas Partai 212 Syariah, Hj. Siti Asmah Ratu Agung, memberikan sambutan pada Deklarasi Partai 212 Syariah di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juli 2017. TEMPO/Sasti Hapsari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Tujuh orang alumni aksi 212 hari ini mendeklarasikan berdirinya partai politik bernama Partai Syariah. Partai tersebut dibentuk dengan tujuan untuk membangun parlemen yang bersih dan bernuansa Islam.

"Kami harus membangun parlemen. Kami harus mempermainkan parlemen melalui partai Islam," kata Ma'ruf Halimuddin, salah satu penggagas Partai Syariah di Gedung Juang 45, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Ma'ruf mengatakan partai ini digagas oleh tujuh orang alumni 212. Ketua penggagasnya adalah Siti Asmah Ratu Agung. Sejak dibentuk sebulan yang lalu, kata dia, Partai Syariah menggunakan iuran  peserta aksi 212 untuk membiayai operasional partai.

Baca: Alumni 212 Yakin Pengeroyokan Hermansyah dan Kasus Rizieq Terkait

"Partai ke depan saya harap menumbuhkan rasa kemandiriannya. Kami mengajak semua elemen, semua anggota untuk berkontribusi," kata Ma'ruf.

Menurutnya Partai Syariah belum memiliki anggota resmi. Sejak dibentuk, penggagas partai bergerilya melalui media sosial untuk menyaring anggota. "Kami mencoba membangun lewat WA di 34 provinsi. Sudah ada sekitar 400 lebih grup. Kalau ditanya berapa anggotanya sekarang, masih nol," ujar Ma'ruf.

Meski begitu, kata Ma'ruf, beberapa partisipan Partai Syariah sudah membentuk posko di daerahnya. Di antaranya adalah Sulawesi dan Aceh. Posko ini nantinya bakal digunakan untuk sekretariat.

Simak: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Bantah Dapat Uang

Ma'ruf berujar syarat utama untuk menjadi anggota Partai Syariah adalah beragama Islam. "Karena pure di sini 1000 persen partai muslim," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan siap ketua umum partai, nantinya akan dipilih oleh ulama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI). Ma'ruf menjelaskan setiap daerah dipersilakan mengirim nama-nama kader sebagai calon ketua. Selanjutnya nama itu seluruhnya dikirim ke ulama yang bakal memilih ketua umum.

"Kami sodorkan kepada yang lebih menguasai keislaman, syariatnya, mereka yang akan memilih," ujar Ma'ruf. Ia mengatakan tidak ada batasan berapa jumlah kader yang dicalonkan sebagai ketua umum.

Lihat: Alumni Aksi 212 Ngotot Ada Kriminalisasi Ulama 

Ma'ruf berharap berdirinya Partai Syariah ini bisa menginspirasi alumni 212 lain untuk membentuk partai serupa. Tujuannya agar lebih banyak lagi Umat Islam yang bisa menguasai parlemen dan pemerintahan. "Semoga dilanjutkan 2018 atau diujung 2017 akan ada partai-partai lainnya. Saya berharap lima-enam partai  Islam lagi yang sama," katanya.

Menurut Ma'ruf, adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) selama ini tidak cukup untuk menggaungkan kekuatan Islam. Terlebih ada banyak organisasi masyarakat Islam yang ditutup pemerintah.

"Kami dari Partai Syariah ini mengajak mereka berpikir jangan bermain di ormas saja saja. Hari ini kita harus mengasuh partai politik untuk merebut kemenangan di parlemen," ujar Ma'ruf.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

9 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

15 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

17 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

17 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.