Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, menjawab pertanyaan awak media, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, 16 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) adalah konsekuensi atas perbuatan tercela. Pemerintah mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.
"Apa yang terjadi kepada Ketua Golkar (Setya Novanto) itu adalah hal yang biasa. Atas segala perbuatan yang tercela, pasti ada sanksinya," kata Kalla setelah meninjau pedepokan voli di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2017.
Kalla, yang juga politikus senior Partai Golkar, meyakini partai beringin tersebut akan taat pada proses hukum yang berlangsung di KPK. "Kami menghormati proses hukum dan Golkar akan selalu taat pada proses itu," katanya.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin sore, 17 Juli 2017. Pengumuman penetapan tersebut dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kalla mengatakan kasus yang dihadapi Setya Novanto adalah konsekuensi dari perbuatannya. "Jadi konsekuensi saja ini dari segala perbuatannya," ucapnya. Dia menambahkan, pemerintah pasti mendukung segala proses hukum yang dilakukan KPK.
Saat ditanya posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR, Kalla enggan menanggapinya. Dia hanya melambaikan tangan sambil berlalu.