Ketua Pelaksana Silaturahmi Nurul Arifin, memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan silaturahim nasional rekonsiliasi antara dua kubu kepengurusan Partai Golkar, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 30 Oktober 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin mengatakan masih menunggu surat resmi dari KPK terhadap penetapan Ketua Umum Setya Novanto sebagai tersangka.
"Partai Golkar mengikuti dan menghormati proses penegakkan hukum. Dan kami memegang teguh azas praduga tidak bersalah," ujar Nurul Arifin kepada Tempo, Senin malam, 17 Juli 2017.
Lebih jauh, Nurul menyebutkan selama belum ada keputusan inkrah, hendaknya semua pihak menghormati proses-proses hukum yg berjalan.
Pada Senin petang, 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Senin, 17 Juli 2017. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Ketua KPK Agus Rahaardjo dalam jumpa pers menyatakan, Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR serta proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012. Baca juga: Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu
Sebelumnya, Nurul Arifin mengaku kaget dengan kabar tersebut dan mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. "Kami berharap yang terbaik dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kita ikuti saja," ujar Nurul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 17 Juli 2017.