TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyampaikan bahwa Istana Kepresidenan belum bisa memberikan tanggapan perihal penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
"Saya belum bisa komentar," ujar Johan Budi Sapto Pribow saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Juli 2017.
Baca juga: Cerita Ade Komarudin Sebelum Setya Novanto Tersangka E-KTP
Johan Budi menjelaskan bahwa komentar atau sikap Istana Kepresidenan harus sesuai dengan pandangan Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, kata Johan, Presiden Joko Widodo belum diketahui apakah akan memberikan tanggapan atau tidak.
Setya Novanto pada Senin malam, 17 Juli 2017, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek yang beranggaran Rp 5,9 triliun tersebut.
Baca juga:
Simak pula: Pimpinan DPR Segera Rapat Bahas Setya Novanto Tersangka E-KTP
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.
ISTMAN MP
Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP