TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Resor Kepulauan Sula menetapkan dua Kepala Dinas di pemerintah Kabupaten Sula, yaitu Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Permukiman sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan pungutan liar.
Wakil Kepala Polres Kepulauan Sula Komisaris Samsul Alam mengatakan penetapan dua kepala dinas tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan memeriksa keduanya selama lebih dari 17 jam. Selain dua kepala dinas, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Laut dan Udara Dinas Perhubungan Sula, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pekerjaan umum, Bendahara Dinas Perhubungan, dan Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Sula.
“Saat ini mereka sudah kami ditahan, dan kami bahkan masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Samsul Alam, Sabtu, 15 Juli 2017
Menurut Samsul, dalam kasus OTT, dalam kasus operasi tangkap tangan pungutan liar, enam orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun. Karena itu, pihaknya berencana akan menuntaskan kasus ini secepatnya.
“Saat ini 14 saksi sudah diperiksa, dan rencananya kami akan mengagendakan memeriksa anggota DPRD Sula,” ujar Samsul.
Bassaludin Labesi, juru bicara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, mengatakan penetapan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tersangka merupakan proses hukum yang harus dihormati. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak akan mengintervensi proses tersebut.
“Meski demikian, kami akan memberikan bantuan hukum untuk dua kepala dinas ini. Statusnya sebagai kepala dinas bahkan belum akan dicopot hingga yang bersangkutan berstatus terdakwa,” kata Basaludin.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.