TEMPO.CO, Brebes - Dua Kepala Desa (Kades) di Brebes ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Brebes. Keduanya merupakan Kades Larangan, Subandi, dan Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Sri Retno WIdyawati. Mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes karena diduga terlibat kasus pungli pembuatan sertifikat proyek operasi nasional agraria (Prona).
Kepala Kejari Brebes, Pendi Sijabat, membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan kedua kades itu ditahan berdasarkan Surat Nomor B.663/0.3.30.4/FT.1/07/2017 tertanggal 6 Juli 2017. “Mereka ditahan dua hari yang lalu (Sabtu, 8 Juli 2017),” kata Pendi saat ditemui Senin, 10 Juli 2017 seusai upacara peringatan Hari Bhayangkara di Alun-alun Brebes.
Menurut Pendi, status penahanan kedua kades tersebut sebagai titipan. Selama proses persidangan, keduanya akan mendekam di Lapas Brebes. “Nanti sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Untuk waktunya kami belum bisa pastikan, yang jelas segera,” kata dia.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Brebes, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari. Berdasarkan berkas nomor BP/14/11/ 2017/ Reskrim, ada 280 warga yang saat mengajukan prona di Desa Larangan. Mereka dimintai uang antara Rp 1 juta – Rp 7 juta . Sebagian sudah ada yang membayar, sebagian lagi belum.
Sementara itu, di Desa Pakijangan ada 275 warga yang mengajukan sertifikat melalui Program Prona dan dimintai uang Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Hal itu sebagaimana berkas nomor BP/ 21/ III/ 2017/ Reskrim.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Brebes Amrin Alfi Umar mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap. Pemerintah Kabupaten masih menunggu surat resmi dari pihak pengadilan. Sebab, menurut dia, kasus ini bukan kesalahan mutlak kedua kades tersebut. “Karena untuk pengurusan Prona saat itu belum ada Perdes (peraturan desa) nya,” katanya.
Untuk itu, Pemkab berencana memberikan bantuan hukum terhadap keduanya. Adapun untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di dua desa tersebut, maka Pemkab akan menunjuk Sekretaris Desa untuk menggantikan tugas Kades sementara. “Nanti namanya Yang Menjalankan Tugas (YMT),” pungkasnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ