Kasus Suap BPK, Menteri Desa Mengaku Dicecar 17 Pertanyaan
Editor
Rina Widisatuti
Jumat, 14 Juli 2017 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Eko mengaku penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepadanya terkait dengan perkara suap BPK. Salah satunya mengenai perkenalannya dengan Rochmadi.
"Saya ditanya 17 pertanyaan. Pertanyaannya, biasa lah, sehat, tidak ada paksaan, kenal sama Pak Gito, Pak Jarot, Pak Rohmadi. Saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui," ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.
Baca: Menteri Desa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
Eko mengatakan pernah bertemu Rochmadi di beberapa acara kementerian yang memiliki kepentingan untuk memperbaiki administrasi Kementerian Desa. Saat itu, pertemuan juga melibatkan KPK, BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Acara tersebut, kata Rochmadi, dilakukan beberapa kali dengan tujuan memberi pengarahan kepada pegawainya dalam perbaikan administrasi. "Dalam acara itu, pimpinan KPK datang dan biasanya Pak Rohmadi datang. Saya kenal di situ," ucapnya.
Hari ini, Menteri Desa diperiksa untuk Rochmadi. Auditor utama BPK itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa tahun anggaran 2016.
Baca juga: Fitra Mendesak Diadakan Audit Ulang Status WTP Kementerian Desa
Rochmadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Mei lalu. Selain menangkap Rochmadi, KPK menetapkan auditor BPK, Ali Sadli, sebagai tersangka penerima suap serta Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito dan pejabat eselon 3 Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam OTT perkara suap BPK yang melibatkan orang penting Kementerian Desa, KPK menyita Rp 40 juta yang diduga sebagai bagian dari komitmen suap Rp 240 juta untuk mendapatkan opini WTP terhadap anggaran Kementerian Desa 2016. Di ruangan Rochmadi, KPK juga menemukan uang Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000.
ARKHELAUS W.