TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai dengan instruksi Presiden dalam Inpres No. 4 Tahun 2022 mengenai penanganan kemiskinan ekstrem salah satunya secara khusus memerintahkan Kementerian Desa untuk memprioritaskan dana desa untuk bantuan langsung tunai atau BLT.
Bantuan tersebut digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, yaitu masyarakat yang kesejahteraannya di bawah atau setara dengan USD1.9 PPP (purchasing power parity) bila diukur menggunakan absolute poverty measure yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.
Seperti bantuan lainnya, BLT kemiskinan ekstrem diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan panduan yang dimuat pada laman sepakat.bappenas.go.id, BLT ini bertujuan menurunkan beban pengeluaran masyarakat.
Dalam panduan tersebut, terdapat juga program lain yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan upaya meminimalisasi wilayah kemiskinan yang ada di Indonesia. Dengan tujuan-tujuan tersebut tentunya setiap program telah disiapkan secara serius oleh pemerintah.
Pencairan BLT kemiskinan ekstrem biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Besaran bantuan tiap bulannya adalah Rp.300.000 per bulan sehingga bila diakumulasikan dapat menjadi Rp.900.000 dalam sekali pencairan. Mekanisme seperti ini dilakukan di berbagai wilayah.
Salah satunya Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, yang dilansir dari laman kec-pejagoan.kebumen.go.id Kepala Desa Watulawang menyampaikan bahwa warganya menerima bantuan tiga bulan sekaligus sebesar Rp.900.000 pada Juni lalu.
BLT kemiskinan ekstrem pada mulanya adalah bantuan langsung tunai dana desa. Dengan adanya perubahan nama sesuai dengan instruksi Presiden, maka ada perubahan secara sistematis dalam bantuan itu sendiri. Salah satunya adalah kriteria yang dapat menjadi penerima bantuan tersebut. Beberapa sumber menyatakan bahwa nilai bantuannya masih sama, sedangkan jumlah penerimanya berkurang akibat makin ketatnya kriteria yang ditetapkan.
Dilansir dari berbagai sumber, BLT kemiskinan ekstrem hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, masyarakat miskin ekstrem dengan hampir semua kompleksitas multidimensi kemiskinan, yaitu orang yang tinggal sendiri, lansia, difabel, tidak bekerja, berpenyakit menahun, sanitasi tidak memadai, dan rumah tidak layak huni.
Kedua, masyarakat miskin ekstrem yang masih bisa bertahan hidup dengan melakukan aktualisasi diri, yaitu berusia produktif (16–64 tahun), bukan difabel, dan tidak berpenyakit menahun. Syarat lain mendapatkan BLT kemiskinan ekstrem adalah kehilangan mata pencaharian dan tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
Pilihan Editor: Inpres No.4 Tahun 2022 Soal BLT Kemiskinan Esktrem, Bantuan Seperti Apa Itu?