Ketua Hakim MK Arief Hidayat, mengikuti acara penyambutan hakim MK terpilih Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2017-2020 memutuskan Arief Hidayat kembali menjabat Ketua MK.
"Musyawarah mufakat memberikan amanah kembali kepada saya untuk melanjutkan kepemimpinan," kata Arief dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Arief berharap masyarakat Indonesia bisa membantu mengawal dia dalam menjalani sisa masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Proses pemilihan Ketua MK di ruang permusyawaratan hakim dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 11.15.
Proses pemilihan dilakukan dalam rapat tertutup yang hanya dihadiri sembilan hakim konstitusi. Keputusan diambil melalui cara musyawarah mufakat.
"Meskipun berjalan hampir tiga jam, bisa dihasilkan pemilihan melalui musyawarah mufakat jadi tidak perlu voting terbuka sebagaimana dilakukan pada waktu lalu," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih selama 2 tahun 6 bulan (2017-2020).
Arief, kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, yang juga menjabat Ketua MK periode 2015-2017 akan memasuki masa pensiun pada April 2018.