TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2017-2020 menjelang berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua periode 2015-2017.
"Rapat digelar pada Jumat, pukul 08.00 WIB, di gedung MK," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan pendek di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Baca juga: Saldi Isra Gantikan Patrialis di MK, Mahfud MD: Keputusan Tepat
Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK. Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. "Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam," ujar Fajar.
Namun, dia melanjutkan, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan Ketua MK tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
Simak pula: Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan pemilihan ketua MK diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan ketua MK terpilih selama dua tahun enam bulan (2017-2020).
Sembilan orang hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua ataupun Wakil Ketua MK. Sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
ANTARA