Kunjungi Kejaksaan Agung, Ini Tujuan Pansus Hak Angket KPK

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 08:24 WIB

Anggota DPR RI dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengadakan pertemuan tertutup di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana mengunjungi Kejaksaan Agung untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi.

"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis, 13 Juli 2017.

Saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini menegaskan, dalam kunjungan itu Pansus Hak Angket KPK tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu, tapi berfokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi.

Baca: Ke Mabes Polri, Pansus Hak Angket KPK Diskusikan Soal Ini

Agun mengatakan pansus fokus pada ketaatan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pansus Angket berfokus pada ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur penanganannya serta kinerja Kejagung," ujar politikus Partai Golkar itu.

Kunjungan itu direncanakan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB dan rombongan Pansus Hak Angket berangkat dari DPR RI.

Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun, mengatakan Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Markas Polri pada Rabu, 12 Juli 2017, dan Kejaksaan Agung pada Kamis untuk mendalami beberapa hal.

Baca: Pansus Hak Angket KPK Minta Pengamanan Kepolisian

Dia menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Kamis.

Menurut dia, tim komunikasi Pansus Hak Angket KPK sudah diterjunkan sebelum kunjungan tersebut.

Misbakhun mengatakan agenda yang dibahas saat bertemu dengan Kejaksaan Agung adalah terkait dengan dipekerjakannya jaksa dari Kejaksaan Agung di KPK.

ANTARA

Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah




Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya