Anggota DPR RI dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengadakan pertemuan tertutup di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana mengunjungi Kejaksaan Agung untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi.
"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis, 13 Juli 2017.
Saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini menegaskan, dalam kunjungan itu Pansus Hak Angket KPK tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu, tapi berfokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi.
Agun mengatakan pansus fokus pada ketaatan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pansus Angket berfokus pada ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur penanganannya serta kinerja Kejagung," ujar politikus Partai Golkar itu.
Kunjungan itu direncanakan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB dan rombongan Pansus Hak Angket berangkat dari DPR RI.
Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun, mengatakan Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Markas Polri pada Rabu, 12 Juli 2017, dan Kejaksaan Agung pada Kamis untuk mendalami beberapa hal.