TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) Agun Gunandjar mengatakan tujuan kunjungan pansus ke Mabes Polri siang ini, Rabu, 12 Juli 2017, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan tugas dan kewenangan pansus. "Dalam jadwal, kami akan diterima Wakil Kapolri (Komisaris Jenderal Syafruddin) terlebih dahulu," kata Agun dalam pesan pendeknya.
Ia menjelaskan, pansus akan berdialog mengenai penyelidikan hak angket, seperti yang diatur dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Di luar itu, kami juga akan meminta peran Polri atas pelaksanaan tugas-tugas pansus angket," tuturnya.
Baca: Ingin Bertemu Kapolri, Ini Agenda Pansus Hak Angket KPK
Agun menambahkan, hal ini bertujuan agar pansus ataupun Polri tetap dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. "Sehingga ada sinergitas yang optimal dalam koridor hukum untuk pelaksanaan tugas pansus angket," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK dan Kepolisian RI tidak satu pikiran terkait dengan rencana penjemputan paksa tersangka dugaan kesaksian palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Ketika itu pansus ingin menghadirkan Miryam untuk dimintai keterangan dalam rapat.
Baca juga: Terima Pansus Angket, Wakapolri: Supaya Tidak Terjadi Kegaduhan
Menurut panitia angket, kata Agun Gunandjar, dalam Undang-Undang MD3 disebutkan DPR bisa meminta Kapolri menjemput paksa seseorang bila tidak memenuhi panggilan pansus sebanyak tiga kali. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan DPR tersebut. Tito beralasan penjemputan itu tidak jelas dan tidak ada cantelannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AHMAD FAIZ