Perpu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI  

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 07:30 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto saat ditemui di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, 8 Mei 2017. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengaku telah mendengar kabar pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertindak tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perpu itu sebelumnya dikaitkan dengan rencana pemerintah membubarkan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menilai langkah pemerintah tersebut adalah bentuk kezaliman. "Bila benar bakal menerbitkan perpu dengan tujuan memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman pemerintah," ujar Ismail saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca:
Perpu Pembubaran Ormas sudah di Tangan Presiden Jokowi


Menurut Ismail, pasal yang mengatur ormas dalam Undang-Undang sengaja dibuat rumit seperti melalui mekanisme pengadilan. Hal itu, kata dia, untuk melindungan ormas dari kezaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah ormas. Penerbitan perpu tersebut, menurut Ismail, adalah jalan pintas pemerintah membubarkan HTI. "Ketika itu (UU Ormas) diubah, maka pemerintah jelas sengaja bertindak zalim," tuturnya.

Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan rancangan perpu tersebut telah berada di tangan Presiden Joko Widodo sejak beberapa waktu lalu. "Nah, kapan tanda tangannya nanti, saya belum tahu," kata Johan saat ditanyai di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca juga:
Tolak Pembubaran, Yusril Ihza Jadi Ketua Tim Pembela HTI

Namun Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil, mengungkapkan Jokowi telah meneken perpu tersebut. Pernyataan Said Aqil dilontarkan setelah dia bertemu dengan Jokowi, Selasa, 11 Juli 2017. Menurut dia, perpu tersebut akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2017.

Johan mengatakan Jokowi tidak akan mengumumkan sendiri perpu tentang organisasi kemasyarakatan. Rencananya, pengumuman dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ismail menambahkan, pihaknya masih akan mengkaji perpu pembubaran ormas yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Bila nanti terbit, perpu itu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, HTI telah menggaet pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka dalam melawan rencana pemerintah. Mereka juga mengklaim ada seribu pengacara yang siap memberikan bantuan hukum kepada HTI.

ISTMAN M.P | YOHANES PASKALIS | NINIS CHAIRUNNISA




Berita terkait

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

39 menit lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

2 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

3 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

5 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

7 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

8 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

8 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya