Usai Putusan MK, Konsultasi KPU dengan DPR Tak Mengikat

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 14:35 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman, menjawab pertanyaaan awak media terkait RUU Pemilu, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 19 Juni 2017. Arief Budiman menegaskan bahwa KPU akan menyiapkan draft peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, Rancangan Undang-Undang Pemilu meskipun RUU Pemilu belum disahkan oleh DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan akan tetap berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan peraturan KPU. Namun konsultasi itu, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, menjadi tidak mengikat.

"Bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka, kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan, kami akan jalankan itu," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Baca: Pilkada Serentak, Partisipasi Belum Sesuai Ekspektasi KPU

Arief menjelaskan pengaturan rapat konsultasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan pengaturan rapat dengar pendapat yang diatur dalam UU MD3. Sebab, peraturan KPU adalah peraturan spesifik yang diatur di bawah Undang-Undang Pilkada. "Kalau di UU MD3, itu hal umum, dilaksanakan sesuai fungsi DPR," ujarnya.

Sementara itu, menurut Arief, pembuatan PKPU adalah kewenangan yang spesifik yang diatur dalam UU Pilkada. "Dalam putusan konstitusi sudah dinyatakan artinya khusus bahas soal PKPU, kita gunakan UU Pilkada ini," ujarnya. Jadi, kata Arief, tak ada kaitan antara penyusunan PKPU dengan Rapat Dengar Pendapat yang diatur dalam UU MD3.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atas Pasal 9 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan putusan ini, hasil rapat konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat.

Baca juga: Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan

MK juga menyatakan frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat' dalam Pasal 9 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Arief Budiman menyatakan akan tetap berkonsultasi dengan Dewan dalam penyusunan PKPU. "Tapi rekomendasi kesimpulan dan putusan tidak mengikat," ujar dia.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

1 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya