Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Setelah 7 Jam Diperiksa

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 07:39 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di gedung KPK, Rabu, 5 Juli 2017. Nur Alam keluar gedung menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan terhadap tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Juli 2017, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga:
Kasus Suap Izin Tambang, KPK Menahan Gubernur Nur Alam

Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan obyektif atau subyektif," kata Febri melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan Nur Alam ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014 lalu.

Baca pula:
Pemeriksaan Kasus Izin Tambang, Gubernur Nur Alam Tutup Mulut

Politikus PAN ini ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Nur Alam juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukum Nur Alam pun terus berlanjut hingga penahanannya, semalam.

ROSNIAWANTY FIKRI

Video Terkait:
Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Kasus Izin Pertambangan




Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya