Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di gedung KPK, Rabu, 5 Juli 2017. Nur Alam keluar gedung menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan terhadap tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Juli 2017, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan obyektif atau subyektif," kata Febri melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan Nur Alam ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014 lalu.
Politikus PAN ini ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.
Nur Alam juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukum Nur Alam pun terus berlanjut hingga penahanannya, semalam.