Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Setelah 7 Jam Diperiksa

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 07:39 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di gedung KPK, Rabu, 5 Juli 2017. Nur Alam keluar gedung menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan terhadap tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Juli 2017, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga:
Kasus Suap Izin Tambang, KPK Menahan Gubernur Nur Alam

Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan obyektif atau subyektif," kata Febri melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan Nur Alam ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014 lalu.

Baca pula:
Pemeriksaan Kasus Izin Tambang, Gubernur Nur Alam Tutup Mulut

Politikus PAN ini ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Nur Alam juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukum Nur Alam pun terus berlanjut hingga penahanannya, semalam.

ROSNIAWANTY FIKRI

Video Terkait:
Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Kasus Izin Pertambangan




Berita terkait

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

11 menit lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

11 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya