TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mulai Rabu, 5 Juli 2017. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian izin tambang di wilayah Sulawesi Tenggara.
"KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca: Korupsi Penerbitan Izin Tambang, KPK Periksa Nur Alam
Febri mengatakan Nur Alam ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2009-2014. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan izin tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Praktek suap itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013. Pada laporan itu, Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional.
Simak: Suap Nur Alam, KPK Periksa Karyawan PT Billy
Meski telah menjadi tersangka, Nur Alam belum dicopot sebagai gubernur. Penahanannya pun nyaris makan waktu selama setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Kasus Izin Pertambangan