TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari PT Billy Indonesia terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Nur Alam dalam penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara 2008 - 2014, Senin, 30 Januari 2017.
Empat saksi itu adalah Soni Padmini, Noor Salim, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin. "Diperiksa sebagai saksi untuk NA (Nur Alam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Pungli di BPMPT Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah memanggil Soni, Edy, dan Koei pada Selasa, 24 Januari 2017. Lembaga antirasuah juga tercatat pernah memeriksa pemilik dan staf PT Billy lainnya. Di antaranya adalah pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Distomy Lasmon, staf keuangan Endang Chaerul, serta karyawan Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo.
PT Billy merupakan perusahaan tambang yang berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah. Dalam kurun 2008-2014, Nur Alam diduga memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah dengan imbal balik.
Praktek suap itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013 yang pernah ditulis oleh majalah Tempo. Pada laporan itu, Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional.
Simak: Mahfud Md. Diminta Jadi Panitia Seleksi Penasihat KPK
Uang itu dikirim ke suatu bank di Hong Kong. Sebagian lagi di antaranya ditempatkan di tiga polis asuransi AXA Mandiri. Namun polis itu diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru. PT Realluck International Ltd, yang 50 persen sahamnya dimiliki Richcop, pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.
MAYA AYU PUSPITASARI