Fahri Hamzah Sarankan KPK Dibubarkan, Pukat UGM: Logikanya Kacau

Reporter

Selasa, 4 Juli 2017 23:00 WIB

Politisi PKS, Fahri Hamzah (kiri), bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, 4 April 2016. Menurut PKS, Fahri dianggap sering melontarkan pernyataan kontroversial di ranah publik. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengusulkan agar pemerintah membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM. Bagi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, logika Fahri mengusulkan pembubaran KPK kacau.

"Lembaga independen negara itu dibentuk untuk memperkuat negara. Misalnya, KPK. Lembaga ini dibuat untuk memperkuat negara dalam menghilangkan, setidaknya mengurangi, korupsi. Logika Fahri kacau betul," kata Hifdzil Alim, peneliti Pukat UGM dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 4 Juli 2017.

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Membubarkan KPK dan Komnas HAM

Menurut Hifdzil, KPK dibentuk juga untuk mengawasi negara karena pelaksana kewenangan negara dalam kekuasaan trias politika ditakutkan akan terkena konflik kepentingan jika diperiksa sendiri. Makanya KPK didesain independen. Lembaga independen negara dibentuk untuk memperkuat negara.

Sehingga KPK, kata dia, dibuat untuk memperkuat negara dalam menghilangkan, setidaknya mengurangi, korupsi. "Di banyak negara juga begitu," kata dia.

Menurut Hifdzil keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan. Sebab, pada kenyataannya, kasus korupsi masih terjadi di semua lini. Dari semua lembaga, baik eksekutif, legislatif bahkan yudikatif yang merupakan lembaga penegak hukum.

Simak: Fahri Hamzah: Para Guru Besar Membuat KPK Seperti Berhala

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyarankan lembaga-lembaga sampiran negara (nonstruktural) seperti Komnas HAM dan KPK dihapuskan. Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut sebetulnya sudah tidak diperlukan karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara.

Fahri Hamzah mencontohkan pemerintah memiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM. Namun karena ada Komnas HAM peran lembaga itu menjadi tidak relevan.

Lihat: Soal Pembekuan Anggaran, Fahri Hamzah: DPR Perlu Disiplinkan KPK

Begitu pula dengan KPK. Menurut Fahri, tugas penegakan hukum sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan. "Akhirnya manajemen di dalamnya tambah kacau. Ada pretensi bersaing dengan lembaga inti," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Oleh sebab itu ia mengusulkan agar pemerintah bersama DPR mengevaluasi keberadaan semua lembaga nonstruktural ini yang jumlahnya sekitar 106 buah. "Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarkan aja. Toh ada fungsinya di dalam negara," ucapnya.

MUH SYAIFULLAH | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya